Powered By Blogger

Sabtu, 14 November 2009

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL

A. PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT
Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai pancasila.
Inti-inti pada pancasila
1. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila.
2. Mewujudkan Nilai Pancasila sebagai Norma Bernegara

B. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Landasan Yuridis dan Historis Pancasila sebagai dasar Negara
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara ini merupakan kedudukan yuridis formal karena sudah tertuang pada UUD 1945 Alenia Ke Empat.
2. Makna Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasial menjadi dasar atau pedoman penyelenggaraan bernegara.

C. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila adalah dasar Negara dari Negara kesatuan Republik Indonesia. Hans kelsen menyebutkan bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dan berlapis-lapis. Teori dari Hans Kelsen diteruskan oleh muridnya yang menyatakan bahwa norma hukum Negara terdiri atas 4 :
1. Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental Negara.
2. Staatgrundgesetz atau atura dasar/pokok Negara.
3. Formellgesetz atau Undang-Undang.
4. Verordnung dan Autonome Satzung atau aturan pelaksanaan/aturan otonom.

D. MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.
2. landasan dan makna pancasila sebagai Ideologi bangsa.
Ketetapan bangsa Indonesia bahwa pancasila adalah ideologi bagi Negara dan bangsa Indonesia.

E. IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Pancasila sebagai ideology nasional berarti sebagai cita-cita bangsa dan bernegara.
1. Perwujudan ideology Pancasila sebagai Cita-Cita Bangsa
Perwujudan pancasila sebagai ideology nasional yang berarti menjadi cita-cita penyelenggaraan bernegara terwujud melalui ketetapan MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
2. Pewujudan pancasila sebagai kesepakatan atau nilai Integratif Bangsa.
Pancasila sebagai nilai Integratif,sebagai sarana pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu juga dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara. Pancasila sudah diterima masyarakat Indonesia sebagai pemersatu bangsa.

F. PENGAMALAN PANCASILA
Tibalah saatnya akhir uraian mengenai pancasila ini pada kata “ pengamalan pancasila”. Dalam GBHN terakhir 1999-2004 disebutkan pula bahwa misi pertama penyelenggaraan bernegara adalah pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengamala pancasila dalam kehidupan bernegara dapat dilakukan dengan cara:
1. Pengamalan secara Objektif
Pengamalan secara objektif adalah dengan melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum Negara yang berlandaskan pancasila
2. Pengamalan secara Subjektif
Pengamalan secara subjektif adalah dengan menjalankan nilai-nilai pancasila yang berwujud norma etik secara pribadi atau kelompok dalam bersikap dan bertingkah laku pada kehidupan berbangsa dan bernegara.


BAB II
IDENTITAS NASIONAL

Ciri khas yang dimiliki Negara juga merupakan identitas dari Negara yang bersangkutan.

A. HAKIKAT BANGSA
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis Antropologis
Bangsa dalam pengertian Sosiologis Antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adapt istiadat.
2. Bangsa dalam Arti Politis
Bahasa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam.
3. Cultural Unity dan Political Unity
Melalui pemahaman yang kurang lebih sama, baangsa pada dasarnya memiliki dua arti yaitu bangsa menurut pengertian kebudayaan ( cultural Unity ) dan bangsa menurut pengertian politik kenegaraan ( Political Unity )
4. Proses Pembentukan Bangsa-Negara
Secara umum ada dua proses yang dikenal pada proses pembentukan bangsa-negara, yaitu model Ortodoks dan model mutakhir.

B. IDENTITAS NASIONAL
Identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan.
1. Faktor pembentukan Identitas Bersama
a. Pimordial
b. Sakral
c. Tokoh
d. Bhineka Tunggal Ika
e. Sejarah
f. Perkembangan Ekonomi
g. Kelembagaan
2. Identitas Cultural Unity atau Identitas Kesukubangsaan
3. Identitas Political Unity atau Identitas kebangsaan

C. HAKIKAT NEGARA
1. Arti Negara
Menurut KBBI, Negara mempunyai dua arti yaitu pertama : Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, kedua : Negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan dibawah lembaga politik dan pemerintahan yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik.
2. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur Negara meliputi :
a. Rakyat
b. Wilayah
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan dari Negara lain ( the facto dan the jure )
3. Teori terjadinya negara
a. Proses terjadinya Negara secara teoritis
1) Teori hokum Alam
2) Teori Ketuhanan
3) Teori perjanjian
b. Proses terjadinya Negara di Zaman Modern
Negara didunia terbentuk karena beberapa hal :
1) Penaklukan atau Occupatie
2) Peleburan atau Fusi
3) Pemecahan
4) Pemisahan Diri
5) Perjuangan atau revolusi
6) Penyerahan/pemberian
7) Pendudukan karena belum ada pemerintahan sebelumnya
4. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi Negara merupakaan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Tujuan Negara yaitu untuk mencapai penghidupan dan kehidupaan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

D. BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
1. Hakikat Negara Indonesia
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya Negara yang dapat mengayomi rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu.
2. Proses terjadinya Negara Indonesia
Terjadinya Negara Indonesia merupakan proses atau rangkaian tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap tersebut berkembang sesuai dengan keempet alenia dalam pembukaan UUD 1945.
3. Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mmewujudkan Negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabal pada alenia keempat UUD 1945. Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera.

E. IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas yang sifatnya nasional. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relative berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada proses pembentukan ideology pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan perjuangan dan perorbanan di antara warga bangsa.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A. PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1. Warga Negara
Warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota suatu negara.
2. Kewarganegaraan
a. Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
 Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
 Sosiologis tidak ditandai dengan dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, keturunan, nasib, sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materiil
 Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
 Material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan.

B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
1. Penentuan Warga Negara
a. Asas Ius Soli
b. Asas Ius Sanguinis
2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam UUD 1945.
3. Ketentuan UU mengenai Warga Negara Indonesia
Perihal warga negara diatur dengan undang-undang Sejas Proklamasi Kemerdekaan Indonesia sampai saat ini.

C. HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Han kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.








BAB IV
NEGARA DAN KONSTITUSI

A. KONSTITUSIONALISME
1. Gagasan tentang Konstitusionalisme
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang terdiri atas unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan.
2. Negara konstitusi
Negara mempunyai konstitusi sebagai hukum dasar. Namum tidak semua negara memiliki undang-undang dasar.

B. NEGARA KONSTITUSI NEGARA
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari istilah Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau meyusun dan menyatakan suatu negara.
2. Kedudukan Konstitusi
a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
b. Konstitusi sebagai hukum Tertinggi
3. Isi, Tujuan, dan Fungsi Konstitusi
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara.


C. UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
1. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Dalam sejarah, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat periode.
2. Proses Amandemen
a. 1 terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999, 19 oktober 1999.
b. 2 terjadi pada sidang tahunan MPR, 18 Agustus 2000.
c. 3 terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10 November 2001.
d. 4 terjadi pada sidang tahunan MPR, Ddisahkan Agustus 2002
3. Isi UUD negara Indonesia tahun 1945
UUD 1945 sekarang ini hanya terbagi atas dua bagian yaitu, pembukaan dan bagian pasal-pasal.

D. SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bentuk negara adalah kesatuan.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensiil.
4. Sistem politik adalah demokrasi atau kedaaulatan rakyat.




BAB V
DEMOKRASI DAN PEDIDIKAN DEMOKRASI

A. HAKIKAT DEMOKRASI
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
2. Pengertian Terminologis Demokrasi
3. Demokrasi sebagai Bentuk pemerintahan
4. Demokrasi sebagai sistem Politik
5. Demokrasi sebagai sikap hidup

B. DEMOKRATISASI
Demokratisasi adalah penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada tiap kegiatan politik kenegaraan.
1. Nilai ( kultur ) Demokrasi
2. Lembaga ( kultur ) Demokrasi
3. Ciri Demokrasi

C. DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Desa.
2. Demokrasi Pancasila.
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut dan setua dengan usia Republik Indonesia itu sendiri itu sendiri.
D. SISTEM POLITIK DEMOKRASI
1. Landasan Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke 4 dan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
2. Sendi-sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia
Adapun sendi-sendi pokoknya adalaah : Ide kedaulan rakyat, negara berdasarkan atas hukum, bentuk republik, pemerintahan berdasarkan konstitusi, pemerintahan yang bertanggung jawab, sistem perwakilan, sistem pemerintahan presidensiil.
3. Mekanisme dalam sistem politik demokrasi Indonesia
4. Masa Depan Demokrasi

E. PENDIDIKAN DEMOKRASI
Berdasarkan pada uraian sebelumnya dapat diambil kesimpulan bahwa sistem politik demokrasi suatu negara berkaitan dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnaya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diteriama dan dijalankan warga negara. Pendididkan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berprilaku dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan penetahuan, kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.


BAB VI
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

A. KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM
1. Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat dan Rule Of Low. Secara sederhana, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannyadidasarkan atas hukum
2. Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil
Negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang gerak dan bersifat pasif, dan negara hukum materiil adalah negara atau disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur dalam urusan warga negara.
3. Ciri-ciri Negara Hukum
a. Adanya Hak Asasi Manusia.
b. Pemisahan kekuasaan Untuk menjamin Hak Asasi Manusia.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Peradilan Adminitrasi dalam perselisihan.

B. NEGARA HUKUM INDONESIA
1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia\
Landasan negara hukum Indonesia kita temukan dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara yaitu: Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Sistem konstitusional, negara berdasrkan konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme.
2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Operasional dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945.UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang menempati posisi negara sebagai hukum tertinggi dalam tertib hukum.
3. Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum, namun negara hukum belum tentu negara demokrasi.

C. HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME.
2. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.



D. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Sejarah pengakuan HAM, dilatarbelakangi sejarah HAM, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabat. Perkembangan dan pengakuan hak Asasi Manusia: Perkembangan HAM masa Sejarah, Perkembangan HAM Di Inggris, Perkembangan HAM Di AS, Perkembangan HAM Di Prancis, Atlantic Charter Tahun 1941, pengakuan HAM oleh PBB, hasil sidang Majelis Umum PBB 1966.

E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

A. PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN KEDUDUKAN WAWASAN
NUASANTARA
1. Pengertian Wawasan Nusantara
a. Secara Etimologis
b. Secara terminologis
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional.
3. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.

B. LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
1. Segi Historis atau Sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah dikarenakan dua hal:
o Karena kita pernah mengalami sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah.
o Karena kita pernah mengalami memiliki bangsa yang terpisah-pisah.
2. Segi geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan social budaya, Indonesia merupakan negara dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
3. Segi Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Geopolitis adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik.

C. WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
1. Geopolitik sebagai Ilmu Bumi Politik
Geopolitik secara etimologis berasal dari kata geo yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.
2. Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Secara geografis Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudera, dan dua benua, serta terletak dibawah orbit Geostationery Satellite Orbite (GSO). Secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.

D. PERWUJUDAN WAWASAN NUSANTARA
1. Perumusan Wawasan Nusantara
Konsepsi Wawasan Nusantara dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN.
2. Batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Wilayah Daratan
b. Wilayah Perairan
c. Wilayah Udara
3. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah
b. Isi ( content )
c. Tata Laku ( conduct)
4. Tujuan dan Manfaat Wawasan Nusantara
a. Tujuan wawasan Nusantara
o Tujuan ke Dalam
o Tujuan ke Luar
b. Manfaat Wawasan Nusantara
Manfaat yang kita dapatkan dari konsepsi wawasan nusantara adalah sbb :
1. Diterima dan diakuinya konsepsi nusantara diforum internacional.
2. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup.
3. Wawasan nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.

E. OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1. Kaitan Wawasan Nusantara dengan Otonomi Daerah
Wawasan nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dan keutuhan wilayah nasional. Wawasan nuasantara mengajarkan juga perlunya kesatuan sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan pertahanan-keamanan.
2. Otonomi Daerah di Indonesia
Dengan alasan demikian maka pemerintah menyerahkan sebagian kekuasaan kepada wilayah atau daerah-daerah agar mengurus dan mengatur sendiri kekuasaannya.
BAB VIII
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional adalah konsepsi politik kenegaraan republik Indonesia. Ketahanan Nasional merupakan landasan konsepsional bagi pembangunan nasional di Indonesia. Ketahanan Nasional Indonesia pada dasarnya bermula dari konsep kekuatan nasional yang selanjutnya dikembangkan termasuk penggunaan istilah ketahanan nasional.

B. PERKEMBANGAN KONSEP KETAHANAN NASIONAL DI
INDONESIA
1. Sejarah Lahirnya Ketahanan Nasional
Gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD.
2. Ketahanan Nasional dalam GBHN
Rumusan ketahanan Nasional dalam GBHN 1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas


C. UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
1. Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia di istilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam pemikiran nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional dikenal dengan nama Astragatra yang terdiri atas Pancagatra dan Trigatra.
2. Penjelasan atas tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur atau Gatra penduduk, Unsur atau Gatra Wilayah, Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam, Unsur atau Gatra di Bidang Ideologi, Unsur atau Gatra di Bidang Politik, Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi, Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya, Unsur atau Gatra di Bidang Ketahanan dan Keamanan.

D. PEMBELAAN NEGARA
1. Makna Bela Negara
Membela negara ternyata bukan hanya kewajiban tetapi juga hak setiap warga negara terhadap negaranya. Hal ini tercantum jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
2. Peraturan perundang-undangan tentang Bela Negara
Ketentuan atau landasan hukum mengenai bela negara secara tersurat dapat kita ketahui dalam bagian pasal atau batang tubuh UUD 1945.
3. Keikutsertaan Warga Negara dalam Bela Negara
a. Bela negara secara Fisik
b. Bela negara secara Non Fisik
4. Identifikasi Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Bentuk Ancaman
Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan non-militer

E. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
1. Posisi Negara dalam Era Global
Globalisasi adalah proses sosial yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan innováis teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi.
2. Partisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia
Peran serta Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian dunia merupakan amanat pembukaan UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.







DAFTAR PUSTAKA

Achmad Fauzi.2003.Pancasila Tinjaauan Konteks Sejarah Filsafat Ideologi Nasional
dan Ketatanegaraan Republik Indonesia.Malang:PT Danar Jaya Brawijaya
University Press.
Franz Magnis Suseno.1997.Mencari Sosok Demokrasi.Jakarta:Gramedia.
Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.1998.Sumbangan Ilmu Social terhadap Konsepsi
Ketahanan Nasional.Yogyakarta:Gajah Mada Universitas Perss.
Jimly Asshiddiqie.2002.Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia di Masa Depan.
Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.
Kaelan.2002.Filsafat Pancasila.Edisi Reformasi.Yogyakarta:Paradigma
Sobirin Malian & Suparman Marzuki.2002.Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak
Asasi Manusia.Yogyakarta:UII Pres.
Sunardi.1997.Teori Ketahanan Nasional.Jakarta:HASTANAS.
Winarno dan Sri Haryati.2005.pendidikan Pancasial UPT MKU UNS.Surakarta:
Pustaka Cakra.
Winarno.2008.Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan isi disini